Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

  • Dishub Kota Blitar Memasang Banner Himbauan Pelarangan Parkir Khusus Kendaraan Bus Di Jalan Raung Atau Tepatnya Di Depan SMP Negeri 7 Kota Blitar.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Petugas dinas perhubungan atau dishub kota blitar ahmad muslim mengatakan pemasangan banner yang berisi larangan parkir khusus bus di jalan raung atau tepatnya SMP negeri 7 kota blitar ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara pemerintah kota blitar dengan pengelola masjid ar rahman kota blitar beberapa waktu lalu. untuk kendaraan bus di sediakan tempat parkir di kawasan PIPP dan sebagian di kawasan sumber udel kota blitar. Sedangkan untuk kendaraan kecil seperti mobil atau elf masih diperbolehkan untuk parkir di jalan raung tepatnya depan SMP negeri 7 kota blitar.

    Sementara itu satu diantara pengunjung masjid ar rahman sekaligus sopir bus yahya mengaku keberatan  tapi tidak berdaya karena aturannya begitu mau tidak mau harus taat aturan.sebab menurutnya parkir kendaraan bus itu terlalu jauhterlebih saat ini cuaca sedang panas sehingga jika harus berjalan cukup memberatkan. kecuali jika malam hari tidak menjadi permasalahan jika harus berjalan.

    Pantauan reporter pemasangan banner itu dilakukan jam 10 pagi tadi. sebelum memasang banner petugas dishub juga telah meletakkan pagar pembatas di depan SMP negeri 7 kota blitar. [Dinda puspa]

  • Retribusi Sampah Di Tulungagung Diusulkan Naik Sekitar 3 Kali Lipat Menjadi 10 Ribu Rupiah. DLH Tulungagung Menyebut Kenaikan Retribusi Diperlukan Karena Sudah Tidak Relevan Dengan Biaya Operasional Angkutan Sampah Selama Setahun.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Sekretaris DLH Tulungagung – Makrus Mannan mengatakan  pihaknya akan mengusulkan kenaikan retribusi sampah sekitar 3 kali lipat atau dari sebelumjya 3 ribu rupiah per-KK setiap bulannya menjadi 10 ribu rupiah di perda baru.

    Makrus menyebut kenaikan retribusi itu dianggap perlu naik karena perda yang mengatur retribusi sampah sudah berjalan sejak 2010 lalu. Selain itu dengan aturan retrbusi 3 ribu rupiah  hanya memperoleh sekitar 700 juta rupiah selaam tahun 2022 kemarin.

    Hal itu tidak relevan atau sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan dalam pengelolaan sampah yang mencapai 8 miliar rupiah. Makrus juga mengatakan  dengan kenaikan retribusi itu nanti juga bisa digunakan untuk memperbaiki  meningkatkan fasilitas dalam pengangkutan sampah.

    Makrus menambahkan untuk aturan perda retribusi sampah nantinya akan menginduk pada satu Perda baru tentang retribusi di Tulungagung  yang pembahasannya sudah berlangsung di Dewan. [Anggi wahyu]

  • Ketua DPRD Tulungagung Menyebut Proses PAW Terhadap Adib Makarim Menunggu Langkah Dari PKB Selaku Partai Yang Menaungi.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adib Makarim yang tersandung kasus KPK pihaknya masih menunggu langkah dari PKB selaku partai yang menaungi.

    Menurut Marsono pada saatnya nanti bila syarat PAW sudah terpenuhi maka prosesnya bisa segera dilaksanakan seperti proses PAW dua anggota dewan minggu lalu. Begitu juga dengan posisi wakil ketua DPRD dari PKB yang ditinggalkan Adib belum akan definitif selama partai belum memberikan keputusan.

    Marsono berkata “sampai hari ini Adib masih menerima gaji meskipun statusnya tersangka dan ditahan oleh KPK” (13/1)

    Namun Marsono enggan menyebutkan nominal pasti berapa gaji yang diterima Adib Makarim.

    Sebelumnya Adib Makarim tersandung kasus korupsi dan saat ini sudah ditahan. Posisinya di pimpinan dewan digantikan oleh Ali Masrup sebagai pelaksana tugas. Minggu lalu DPRD sudah melakukan proses PAW terhadap dua anggota dari PDIP dan Hanura. [Amir fatah]

  • Seorang Pria Asal Sumbergempol Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Diduga Mengedarkan Narkoba. Polisi Menyita 1.450 Butir Pil Dobel L Dan Sabu-Sabu.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan P-A laki-laki 41 tahun beralamat di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Rabu kemarin ditangkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung karena diduga mengedarkan narkoba.

    “Berawal dari informasi masyarakat jika diduga di wilayah Sumbergempol ada transaksi narkoba,” ucap Iptu Mohammad Anshori (13/1)

    Selanjutnya diselidiki hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku P-A saat berada di wilayah Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung.

    Dari pelaku P-A diamankan satu poket sabu 0,61 gram dan 1.450 butir pil dobel L serta barang bukti lainnya berupa pipet kaca alat bong plastik klip handphone dan satu unit sepeda motor.

    Atas perbuatannya pelaku P-A yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tulungagung. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. [Ayu]

  • Dinas kesehatan kabupaten Blitar memperketat pengawasan chiki Ngebul meski belum ada temuan kasus.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Hingga kini belum ditemukan kasus keracunan camilan chiki. Ngebul di kabupaten Blitar. Nakun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar masih terus memantau peredaran Chiki Ngebul di masyarakat.

    Sehingga pemantauan terus dilakukan bersama puskesmas di masing-masing wilayah menyusul ada tujuh siswa SD di Tasikmalaya dilaporkan mengalami mual,muntah dan begah perut karena campuran nitrogen cair di dalam chiki ngebul itu.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr.Cristine Indrawati mengatakan pihaknya sudah  berkirim surat kepada semua fasilitas layanan kesehatan untuk kewaspadaan pada pasien yang mengalami keluhan  gangguan pencernaan dg riwayat makan chiki ngebul.

    “Kami sudah  berkirim surat kepada semua fasilitas layanan kesehatan untuk  kewaspadaan pada pasien yang mengalami keluhan  gangguan pencernaan setelah makan chiki ngebul,” ujar Cristine Indrawati (13/1)

    Selain itu dinkes  juga bersurat  kepada organisasi perangkat daerah  yang berwenang untuk memperketat pengawasan  terhadap pedagang.

    Cristine menambahkan  dinas kesehatan secara gencar juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan cermat memilih jajanan yang dikonsumsi melalui media sosial.

    Cristine berharap tidak ada temuan kasus keracunan akibat jajanan chiki ngebul ini di kabupaten Blitar. [Aprilia]

  • Hendak Istirahat Usai Mencari Rumput Seharian Warga Desa Tulungrejo Gandusari Ditemukan Oleh Istrinya Tengkurap Meninggal Dunia.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Miseran (51) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ditemukan meninggal dunia dihadapan Yatemiistrinya. Korban ditemukan meninggal dunia saat mencari rumput di wilayah perhutani pada Rabu (11/1/2023) pada jam 1 siang.

    Iptu Udiyono Kasi Humas Polres Blitar mengatakan berdasarkan hasil keterangan para saksi awalnya Miseran dan Yatemi berangkat mencari rumput pada pagi hari. Keduanya lalu berpisah tempat. Siang harinya Yatemi mencari suaminya untuk istirahat.

    Namun ia malah menemukan Miseran tengkurap tak merespon panggilannya. Ia lalu meminta bantuan tetangganya untuk mengevakuasi jenazah Miseran. Korban lalu dievakuasi ke rumah duka oleh sekitar 15 tetangganya. Sebagian melapor ke polisi.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh Miseran tidak ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuhnya. Korban diduga mengalami kecapekan dan terjatuh tanpa ada yang menolong.

    Jenazah Miseran kemudian dimakamkan oleh keluarga setelah membuat surat pernyataan enggan dilakukan otopsi dengan disaksikan aparat desa setempat. [Glorian]

  • Paguyuban Pengusaha Kereta Kelinci Akan Berkoordinasi Dengan Disbudpar Tulungagung Untuk Bisa Beroperasi Di Tempat Wisata.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Ketua Paguyuban Pengusaha Kereta Kelinci di Tulungagung Hariyanto mengatakan setelah polisi melarang operasional kereta kelinci di jalan raya pihaknya tetap berupaya untuk beroperasi sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan yaitu di tempat wisata.

    Hariyanto berkata “kami segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar kami  tetap dapat beroperasi di tempat wisata yang sudah menjalin kerja sama nantinya,” (13/1)

    Menurut Hariyanto para pengusaha tetap berupaya beroperasi karena pembuatan kereta kelinci menghabiskan biaya puluhan juta rupiah. Hariyanto juga hanya bisa pasrah dengan larangan operasional yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

    Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung mengeluarkan larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena kurang berstandar keamanannya. Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di kawasan objek wisata saja. [Amir fatah]

  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Di Kabupaten Tulungagung Masih Di Dominasi Oleh Laki-Laki.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Koordinator Fungsi statistic sosial, Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulungagung Suci Handayanti mengatakan pihaknya mencatat tingkat pengangguran terbuka di kabupaten tulungagung pada tahun 2022 masih di dominasi oleh laki laki.

    “Pada tahun 2022 angka pengangguran di kabupaten tulungagung pada laki laki mencapai 7,51 persen sedangkan untuk perempuan hanya 5,49 persen,” ujar Suci (13/1)

    Suci menjelaskan dari jumlah tersebut TPT pada laki-laki ada perbedaan 2,50 persen lebih besar dari perempuan di tahun 2022 kemarin. Menurut Suci ada hal yang membuat laki-laki menjadi pengangguran di tahun 2022 lalu salah satunya biaya upah yang harus diberikan lebih tinggi dibandingkan biaya upah perempuan. Sehingga hal ini lah para laki-laki sulit mendapatkan pekerjaan.

    Sementara itu dari data Badan Pusat Statistik kab tulungagung pada tahun 2022 kemarin angka TPT pada tahun 2022 mengalami pengingkatan 1,73 persen dari tahun 2021 lalu yang hanya 4,91 persen menjadi 6,65 persen di tahun 2022. [Ibnu haswi]

  • Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tulungagung Mendorong Pemkab Tulungagung Memberikan Saksi Tegas Berupa Pembekuaan Kegiataan Organisasi Kepada Perguruan Silat Di Tulungagung Yang Anggotanya Sering Berbuat Perusakan  Pengeroyokan Dan Tawuran.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Ketua FKDM Tulungagung – Hery Widodo mengatakan pihaknya sebenarnya sudah sejak lama dan berulang kali mengusulkan kepada Bupati Tulungagung untuk memberikan sanksi tegas kepada perguruan pencak silat di Tulungagung yang anggotanya sering melakukan perusakan pengeroyokan dan tawuran.

    Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera kepada peruguran silat yang anggotanya sering merugikan masyarakat luas dan mengganggu ketertiban umum.

    Hery menyebut “Bupati bisa memberikan sanksi pembekuan itu atau bahkan pembubaran di Tulungagung karena mengganggu ketertiban umum.” Ujar Hery (13/1)

    Sehingga tidak hanya pembinaaan terus menerus setiap ada kasus pertikaian antar anggota perguruan silat yang ada korbannya.

    Sebelumnya  18 anggota perguruan pencak silat di Tulungagung ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan. Bahkan hari ini tadi diadakan Rakor Forkopimda dengan Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan Tokoh Perguruan Pencak Silat menyikapi adanya 2 peristiwa pengeroyokan yang melibatikan perguruan pencak silat awal tahun ini. [Anggi wahyu]

  • Satreskrim Polres Tulungagung Menetapkan MB Pemuda Asal Ngantru Sebagai Tersangka Dugaan Persetubuhan Terhadap Bocah Perempuan Asal Kedungwaru.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengatakan ‘MB’ laki-laki 20 tahun asal Kecamatan Ngantru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bocah perempuan 11 tahun asal Kedungwaru.

    Tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolres Tulungagung. Menurut Retno tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan hubungan intim dengan korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Kota pada Rabu dinihari. Pengakuan tersangka dikuatkan juga dengan hasil visum pada kemaluan korban.

    “Korban dan tersangka berkenalan di sebuah aplikasi kencan pada awal Tahun 2023,” Kata Hery Widodo selaku Kuasa Hukum korban

    Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    Sebelumnya korban dan tersangka menginap di sebuah kos-kosan pada Rabu 11 Januari 2023 dinihari. Di saat korban tidur diduga tersangka melakukan persetubuhan pada korban. [Amir fatah]