Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

  • BNN Jatim: Belasan Ribu Warga Tulungagung Terpapar Narkotika karena Pasar Potensial

    Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Brigjen Budi Mulyanto, mengatakan bahwa meskipun berada di wilayah selatan Jawa Timur, Tulungagung menjadi pasar yang potensial dalam peredaran narkotika karena kondisi ekonomi masyarakatnya mendukung hal tersebut.

    Dari hasil survei, terdapat sekitar 14 hingga 15 ribu masyarakat Tulungagung yang terpapar narkotika, baik secara aktif maupun pasif.

    Karena itu, pihaknya meminta seluruh elemen di Tulungagung berkomitmen untuk memberantas narkotika, baik dari unsur pemerintah, legislatif, maupun tokoh masyarakat.

    Budi menegaskan bahwa BNN terbuka bagi masyarakat yang ingin sembuh dari pengaruh narkotika dengan mengikuti program rehabilitasi.

    Menurutnya, penindakan hukum terhadap pengedar narkotika tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat peredarannya di suatu daerah.

    Budi menambahkan, jenis narkotika yang paling banyak beredar di Tulungagung adalah sabu, ekstasi, dan ganja.

    [amir]

  • Program Rastrada Blitar Tetap Berlanjut Tahun Depan, Anggaran Dipangkas

    Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah masukan yang diterima, Pemerintah Kota Blitar memastikan akan mempertahankan program bantuan beras sejahtera atau Rastrada pada tahun depan. Namun, akan dilakukan rasionalisasi atau pemangkasan anggaran untuk program tersebut.

    Ibin menjelaskan, pada tahun 2025, program Rastrada akan menyasar 7.751 keluarga miskin dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan senilai Rp130.000.

    Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD. Sedangkan pada tahun sebelumnya, anggaran yang dialokasikan bahkan mencapai Rp14,86 miliar untuk 9.514 keluarga penerima manfaat.

    Meski anggaran dipangkas, sebagian dana hasil efisiensi dari program Rastrada akan dialihkan untuk mendanai program baru bernama “Rantangan”, yaitu pemberian makan gratis harian bagi lansia dari keluarga miskin.

    Program Rantangan ini menyasar masyarakat rentan yang paling bawah.

    Sebelumnya, pada tanggal 2 Oktober 2025, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin juga menyampaikan bahwa program bantuan beras sejahtera atau Rastrada kemungkinan besar akan dihentikan pada tahun 2026.

    Hal ini menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai Rp114 miliar. Pemkot Blitar berencana mengalihkan bentuk bantuan dari beras menjadi makanan siap konsumsi yang ditujukan khusus untuk lansia dan warga jompo yang tidak memiliki keluarga.

    [dinda]

  • Sebanyak dua belas atlet junior Wushu Kota Blitar akan diterjunkan dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) di Malang pada Desember mendatang.

    elatih cabang olahraga Wushu Kota Blitar, Agik Yulianto, mengatakan seluruh atlet yang diturunkan berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, para atlet tersebut sebelumnya juga tampil pada ajang Porprov dan menunjukkan hasil yang cukup baik.

    Saat ini, persiapan dilakukan lebih intensif dengan fokus pada peningkatan teknik dan daya tahan. Hal itu dilakukan agar para atlet muda bisa tampil maksimal di setiap nomor yang dipertandingkan.

    Agik berharap para atlet dapat meraih hasil terbaik dan mengharumkan nama Kota Blitar di Kejurda nanti. Ia menambahkan, keikutsertaan dalam kejuaraan ini juga menjadi ajang pemanasan sekaligus tolok ukur menjelang persiapan menghadapi kejuaraan tingkat lebih tinggi pada tahun 2026.

    [nindy]

  • Dari ratusan pelaku usaha sektor kopi di Kota Blitar Hanya 20 saja Miliki NIB, Sisanya Terkendala Proses dan Pajak

    Dari ratusan pelaku usaha sektor kopi di Kota Blitar, hanya 20 saja yang sudah memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang belum memiliki izin termasuk dalam kategori kegiatan ilegal.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan bahwa dari sekitar 100 pelaku usaha sektor kopi—termasuk kafe dan kedai kopi yang tersebar di wilayah kota—hanya 20 pelaku usaha yang telah memiliki NIB.

    Mayoritas dari 20 pelaku usaha tersebut merupakan kafe-kafe besar yang memiliki sistem operasional yang lebih tertata.

    Sementara itu, sisanya—terutama pelaku usaha kecil dan menengah—masih enggan mengurus perizinan karena khawatir prosesnya rumit dan berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.

    Untuk itu, DPMPTSP memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha kopi, khususnya UMKM, agar mereka memahami manfaat legalitas usaha. Pendampingan ini mencakup edukasi tentang proses pengurusan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi.

    Karena usaha tanpa izin termasuk kegiatan ilegal, meskipun tidak langsung ditutup, dinas terus mendorong agar pelaku usaha aktif mengurus perizinannya. Sebab, kepemilikan NIB bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.

    Heru menambahkan, legalitas usaha adalah fondasi utama untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan mengakses program pemerintah, termasuk bantuan modal dan pelatihan kewirausahaan.

    [dinda]

  • Kapolres Tulungagung Santai Tanggapi Postingan Medsos yang Kaitkan Dirinya dengan Unsur Kriminal

    Kapolres Tulungagung Santai Tanggapi Postingan Medsos yang Kaitkan Dirinya dengan Unsur Kriminal

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menghargai setiap pendapat yang disampaikan masyarakat, terutama di media sosial, termasuk yang mengarah ke dirinya. Taat menilai kondisi ini sebagai risiko menjadi pejabat publik dan menyatakan harus siap menerima kritik serta masukan dari masyarakat.

    Terkait unggahan di salah satu akun Facebook yang mencantumkan foto serta namanya, Taat menyebut tidak bisa melarang seseorang membuat postingan tersebut. Pihaknya juga tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan kejahatan apa pun.

    Taat juga meminta masyarakat yang melihat anggotanya terlibat dalam praktik terlarang agar segera melaporkan ke Propam Polres Tulungagung atau melalui saluran online yang tersedia.

    Sebelumnya, akun Facebook milik seorang yang dikenal dengan nama Suci membuat postingan berisi tudingan bahwa Kapolres Taat terlibat dalam aksi kejahatan mafia BBM, tambang galian C, hingga perjudian.

    [amir]

  • DPRD Kabupaten Blitar Terima Bantuan anggaran dari Pusat untuk Perbaikan Gedung

    DPRD Kabupaten Blitar Dapat Bantuan Pusat untuk Perbaikan Gedung

    Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan bantuan dari pemerintah pusat akan segera diterima untuk proses perbaikan gedung yang rusak akibat dijarah dan dibakar massa beberapa waktu lalu. Beberapa hari sebelumnya, tim dari kementerian telah memantau kondisi Gedung DPRD untuk direhabilitasi.

    Supriadi belum mengetahui secara detail besaran anggaran yang akan diterima dari pemerintah pusat. Namun, bantuan ini diharapkan dapat membantu upaya penghematan APBD dalam perbaikan gedung DPRD Kabupaten Blitar.

    Ia menyebut, meskipun bantuan perbaikan gedung segera diterima, jumlahnya belum mampu menutupi seluruh kerusakan. Namun, setidaknya bantuan tersebut dapat mengurangi pengeluaran di tengah efisiensi penggunaan anggaran.

    Supriadi menambahkan, sisa perbaikan Gedung DPRD Kabupaten Blitar akan dilakukan secara bertahap.

    [glorian]

  • TPP PNS Kota Blitar Dipangkas 15 Persen Tahun Depan Imbas Pemotongan Dana Transfer Pusat

    TPP PNS Kota Blitar Dipangkas 15 Persen Tahun Depan Imbas Pemotongan Dana Transfer

    Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibin, mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Blitar akan dipangkas sebesar 15 persen mulai tahun 2026.

    Kepada Dinda, reporter Mayangkara Group di Blitar, Ibin menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons atas pemangkasan Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat yang mencapai Rp114 miliar.

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian anggaran agar program-program prioritas Pemkot tetap berjalan. Pemkot Blitar tetap memprioritaskan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar, seperti saluran air dan perbaikan jalan.

    Ibin memastikan pemangkasan TPP tidak akan mengganggu kinerja PNS, karena sistem penilaian kinerja tetap diberlakukan secara ketat sesuai Perwali No. 18 Tahun 2023.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Blitar juga resmi melakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 50 persen sejak bulan Agustus.

  • Bonus Atlet Porprov 2025 Ditarget Cair Awal 2026, Nilainya Masih Dibahas Pemkot Blitar

    Bonus Atlet Porprov 2025 Ditarget Cair Awal 2026, Nilainya Masih Dibahas

    Pemerintah Kota Blitar menargetkan pencairan bonus bagi atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 pada awal tahun 2026. Namun, besaran nilai bonus tersebut belum ditetapkan karena masih menunggu hasil pembahasan anggaran, seiring penyesuaian dana transfer yang memengaruhi kondisi keuangan daerah.

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar, M. Aminurcholis, mengatakan reward berupa uang tunai bagi atlet berprestasi di Porprov 2025 sudah diusulkan masuk dalam anggaran tahun 2026. Cholis menyebut, besaran bonus ditargetkan minimal sama seperti Porprov sebelumnya. Namun, nilai pastinya masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, mengingat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

    Menurut Cholis, pemberian penghargaan bagi atlet perlu dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk menumbuhkan semangat dan motivasi dalam menghadapi kompetisi berikutnya.

    Ia berharap penyaluran reward bagi para atlet berprestasi di Porprov 2025 dapat dilakukan pada awal tahun 2026.

    [nindy]

  • Gaji Perangkat Desa Tanggung Campurdarat Belum Dibayar Sejak Agustus, dana desa Belum Cair

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung menyebut penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, belum terbayar sejak Agustus 2025 karena Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua belum cair hingga saat ini.

    Plt Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo, mengatakan seluruh perangkat desa di Desa Tanggung belum menerima gaji dan tunjangan bulanan sejak Agustus 2025. ADD tahap kedua desa tersebut belum juga cair, menyusul kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa dan satu perangkat desa bagian keuangan.

    Hari menyebut, total ADD yang belum cair di Desa Tanggung mencapai lebih dari Rp200 juta. Ia berharap proses pencairan ADD tahap kedua dapat dilakukan pada awal November oleh Plt Kepala Desa, sehingga siltap bisa segera disalurkan kepada perangkat desa secara sekaligus.

    Selain gaji dan tunjangan, Hari juga menyampaikan bahwa proses pembayaran asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tertunda selama tiga bulan.

    Hari menambahkan, belum cairnya ADD ini juga berdampak pada operasional desa, termasuk tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), insentif RT/RW, serta pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

    [anggi]

  • LPKA Kelas I Blitar Teken Komitmen Bersama Berantas Narkoba dan Barang Terlarang

    Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar Gatot Tri Rahardjo mengatakan/ untuk mencegah upaya penyelundupan narkoba, handphone ilegal dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, LPKA Blitar menandatangani komitmen bersama.

    Menurutnya,kegiatan ini merupakan bentuk nyata integritas dan komitmen seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lembaga, untuk memastikan LPKA Blitar bebas dari peredaran narkoba dan barang terlarang.

    Penandatanganan dilakukan secara kolektif sebagai bagian dari gerakan nasional yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Gatot menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan lembaga sosial dalam upaya pencegahan dan penindakan.

    Penandatanganan komitmen ini juga menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai integritas dalam reformasi birokrasi, sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

    [dinda]