
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa RM laki-laki asal Ngantru Tulungagung yang menghuni salah satu kamar kos di Kecamatan Kota.
“Kamar yang dihuni RM ternyata direntalkan kepada MB,” uajar Retno (13/1)
Menurut Retno status RM masih sebagai saksi dalam penyelidikan kasus rental kos yang dipakai oleh tersangka persetubuhan. Dalam pengakuannya RM baru sekali merentalkan kamar kosnya ke orang lain. Sedangkan polisi baru bisa menjerat RM bila terbukti menjadikan rental kos ini sebagai mata pencaharian dan dilakukan berkali-kali.
Retno menambahkan tersangka MB dan saksi RM tidak saling mengenal saat transaksi rental kos ini. Sebelumnya MB diduga melakukan persetubuhan terhadap bocah perempuan 11 tahun di sebuah kamar kos di Kecamatan Kota.
Tersangka dan korban sebelumnya berkenalan lewat aplikasi Tantan di awal bulan Januari 2023 dan keduanya keluar rumah pada 11 Januari lalu sampai akhirnya terjadi persetubuhan. Tersangka sudah ditahan di Polres Tulungagung. [Amir fatah]