
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Sekretaris DLH Tulungagung – Makrus Mannan mengatakan pihaknya akan mengusulkan kenaikan retribusi sampah sekitar 3 kali lipat atau dari sebelumjya 3 ribu rupiah per-KK setiap bulannya menjadi 10 ribu rupiah di perda baru.
Makrus menyebut kenaikan retribusi itu dianggap perlu naik karena perda yang mengatur retribusi sampah sudah berjalan sejak 2010 lalu. Selain itu dengan aturan retrbusi 3 ribu rupiah hanya memperoleh sekitar 700 juta rupiah selaam tahun 2022 kemarin.
Hal itu tidak relevan atau sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan dalam pengelolaan sampah yang mencapai 8 miliar rupiah. Makrus juga mengatakan dengan kenaikan retribusi itu nanti juga bisa digunakan untuk memperbaiki meningkatkan fasilitas dalam pengangkutan sampah.
Makrus menambahkan untuk aturan perda retribusi sampah nantinya akan menginduk pada satu Perda baru tentang retribusi di Tulungagung yang pembahasannya sudah berlangsung di Dewan. [Anggi wahyu]