Langlangkotaradiomayangkara.► Dari ribuan warung kelontong di kota Blitar baru sekitar 300 an yang sudah memiliki perizinan
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Blitar-Heru eko Pramono mengatakan dari total ribuan pelaku usaha warung kelontong tradisional atau pedagang eceran berbagai macam barang seperti makanan, minuman atau tembakau yang bukan di minimarket atau supermarket, hanya 357 pelaku usaha yang sudah memiliki perijinan.
Mereka sudah mengantongi perizinan melalui online single submission atau OSS dengan KBLI 47112. Sedangkan sisanya belum memiliki perijinan. Heru menyebut, sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka seluruh usaha diwajibkan untuk memiliki perijinan. Sehingga pengurusan izin ini sangat penting.
Ada banyak kelebihan jika pelaku usaha seperti dimudahkan pengurusan pinjaman di koperasi untuk permodalan.
Heru menambahkan, perkembangan usaha warung kelontong di Kota Blitar tumbuh pesat disamping itu juga adanya hal ini juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kota Blitar.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara #WarungKelontong #PerizinanWarung #KotaBlitar #KabarBlitar #PerizinanUsaha #KelontongBlitar #BlitarTerkini #BeritaBlitar #RegulasiUsaha #UsahaKecil #WarungBlitar #KepatuhanPerizinan #KotaUsaha #PerekonomianBlitar