Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Blitar, Bagus Ramadian Permana, mengatakan total ada 40 warga binaan yang telah menjalani rehabilitasi narkotika di dalam lapas. Seluruhnya merupakan mantan pengguna narkotika.
Rehabilitasi dilakukan selama 15 sampai 30 hari dengan didampingi oleh petugas BNN Kabupaten Blitar. Bagus menjelaskan, program rehabilitasi ini dirancang untuk membantu warga binaan mengatasi ketergantungan narkoba dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Menurutnya, banyak warga binaan yang membutuhkan pendampingan agar tidak kembali terjerat penyalahgunaan narkoba setelah bebas. Sehingga, dengan program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru tentang bahaya narkoba dan meningkatkan kemampuan warga binaan untuk mengendalikan diri.
Bagus menambahkan, rehabilitasi ini masih terus dilakukan secara bertahap.
[dinda]










