Sebanyak 15 koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Blitar menerima bantuan truk dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan operasional.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Kota Blitar, Juyanto, mengatakan bantuan tahap pertama ini berupa kendaraan roda enam jenis truk.
Bantuan tersebut bertujuan meningkatkan kegiatan operasional koperasi sekaligus mendukung perekonomian masyarakat lokal.
Tidak hanya truk, nantinya koperasi juga akan mendapat bantuan kendaraan lain, mulai dari roda tiga hingga roda empat berupa pickup.
Namun, pemberian ini masih tahap pertama.
Juyanto menambahkan, koperasi lain juga akan menerima bantuan serupa, tetapi pihaknya belum bisa memastikan kapan karena prosesnya masih berjalan.
Ia berharap bantuan truk ini dapat meningkatkan kinerja koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung perekonomian lokal.
Juyanto menegaskan koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi.
Progres pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang menghubungkan Kabupaten Blitar hingga Kabupaten Malang saat ini menyisakan titik penyambung utama sepanjang 13 kilometer.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal, mengungkapkan konektivitas JLS di wilayah Blitar sudah mulai terbentuk utuh dari arah barat.
Akses dari Tulungagung disebut telah tersambung hingga titik Sumbersih.
Namun, masih terdapat satu ruas yang belum selesai, yakni jalur Sumbersih menuju Ringinrejo dengan panjang sekitar 13 kilometer.
Agus menegaskan ruas ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan JLS. Jalur tersebut juga akan membuka akses wisata dari wilayah barat menuju pesisir selatan Blitar hingga terhubung ke Malang.
Pengerjaan ruas Ringinrejo menuju kawasan wisata Pantai Jolo Sutro dipastikan mulai berjalan tahun ini.
Sementara jalur dari Jolo Sutro menuju batas Malang tengah dikerjakan secara intensif untuk memastikan konektivitas antar daerah segera terwujud.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pada akhir tahun 2026 progres JLS di wilayah Blitar akan terus bertambah sehingga hanya menyisakan ruas Sumbersih–Ringinrejo yang belum sepenuhnya tersambung.
Keberadaan JLS diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan Blitar bagian selatan.
1 Ton Jagung dan Puluhan Kilogram Lele Hasil Panen Napi Lapas Blitar Disalurkan untuk Korban Bencana di Sumatra
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengatakan 1 ton jagung hasil panen warga binaan Lapas disalurkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra. Hal ini dilakukan sebagai bantuan kemanusiaan bagi para korban terdampak bencana alam.
Tidak hanya jagung, terong dan lele sebanyak 62 kilogram juga dikirim untuk korban terdampak. Romi menjelaskan, tanaman terong dan jagung serta budidaya lele ini semuanya dirawat dan dipanen langsung oleh narapidana melalui program pembinaan. Program pembinaan pertanian ini bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan produktif sehingga setelah keluar dari Lapas mereka bisa memiliki keterampilan untuk bekal bermasyarakat. Kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan kepedulian sosial.
Romi menambahkan, Lapas Blitar juga melaksanakan panen raya jagung di lahan sarana asimilasi dan edukasi seluas 4.000 meter persegi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar memberikan remisi khusus Natal kepada 9 orang narapidana (napi) tahun ini. Delapan orang di antaranya menerima remisi khusus satu bulan, dan satu orang menerima remisi khusus dua bulan.
Kalapas Blitar, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, seperti memiliki kelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program-program pembinaan.
“Remisi terbesar yang diberikan adalah satu bulan, dan remisi khusus bisa mencapai empat bulan, tergantung lama pidana,” katanya.
Dari 18 orang napi dan tahanan Kristiani di Lapas Blitar, 9 orang di antaranya menerima remisi khusus Natal. Delapan orang masih berstatus tahanan, dan satu orang belum menjalani pidana enam bulan.
Kasus yang menerima remisi meliputi perlindungan anak (3 orang), narkotika (1 orang), dan pidana umum lainnya. Semua kasus dapat remisi tanpa pengecualian.
Syarat untuk mendapatkan remisi khusus Natal adalah memiliki kelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program-program pembinaan.
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Gatot Tri Rahardjo mengatakan, Satu anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mendapat remisi atau pengurangan masa pidana di momen Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025). Satu anak binaan kasus perlindungan anak itu mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari. Menurutnya, remisi Hari Raya Natal diberikan kepada anak binaan beragama Nasrani. Di LPKA Blitar hanya terdapat satu anak binaan yang beragama Nasrani.
“Kemarin, hanya satu anak binaan beragama Nasrani yang kami usulkan mendapat remisi Natal dan disetujui oleh pusat. Satu anak binaan itu mendapat remisi Natal 15 hari,” kata Gatot.
Dikatakannya, penyerahan remisi kepada anak binaan dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian kegiatan momen Hari Raya Natal di LPKA Blitar. Remisi khusus hari raya keagamaan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di LPKA. Syarat anak binaan yang berhak diusulkan mendapat remisi khusus hari raya keagamaan, yaitu, mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di LPKA. Selain itu, anak binaan juga telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA. (Dinda)
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Blitar, Bagus Ramadian Permana, mengatakan total ada 40 warga binaan yang telah menjalani rehabilitasi narkotika di dalam lapas. Seluruhnya merupakan mantan pengguna narkotika.
Rehabilitasi dilakukan selama 15 sampai 30 hari dengan didampingi oleh petugas BNN Kabupaten Blitar. Bagus menjelaskan, program rehabilitasi ini dirancang untuk membantu warga binaan mengatasi ketergantungan narkoba dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Menurutnya, banyak warga binaan yang membutuhkan pendampingan agar tidak kembali terjerat penyalahgunaan narkoba setelah bebas. Sehingga, dengan program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru tentang bahaya narkoba dan meningkatkan kemampuan warga binaan untuk mengendalikan diri.
Bagus menambahkan, rehabilitasi ini masih terus dilakukan secara bertahap.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Brigjen Budi Mulyanto, mengatakan bahwa meskipun berada di wilayah selatan Jawa Timur, Tulungagung menjadi pasar yang potensial dalam peredaran narkotika karena kondisi ekonomi masyarakatnya mendukung hal tersebut.
Dari hasil survei, terdapat sekitar 14 hingga 15 ribu masyarakat Tulungagung yang terpapar narkotika, baik secara aktif maupun pasif.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh elemen di Tulungagung berkomitmen untuk memberantas narkotika, baik dari unsur pemerintah, legislatif, maupun tokoh masyarakat.
Budi menegaskan bahwa BNN terbuka bagi masyarakat yang ingin sembuh dari pengaruh narkotika dengan mengikuti program rehabilitasi.
Menurutnya, penindakan hukum terhadap pengedar narkotika tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat peredarannya di suatu daerah.
Budi menambahkan, jenis narkotika yang paling banyak beredar di Tulungagung adalah sabu, ekstasi, dan ganja.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah masukan yang diterima, Pemerintah Kota Blitar memastikan akan mempertahankan program bantuan beras sejahtera atau Rastrada pada tahun depan. Namun, akan dilakukan rasionalisasi atau pemangkasan anggaran untuk program tersebut.
Ibin menjelaskan, pada tahun 2025, program Rastrada akan menyasar 7.751 keluarga miskin dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan senilai Rp130.000.
Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD. Sedangkan pada tahun sebelumnya, anggaran yang dialokasikan bahkan mencapai Rp14,86 miliar untuk 9.514 keluarga penerima manfaat.
Meski anggaran dipangkas, sebagian dana hasil efisiensi dari program Rastrada akan dialihkan untuk mendanai program baru bernama “Rantangan”, yaitu pemberian makan gratis harian bagi lansia dari keluarga miskin.
Program Rantangan ini menyasar masyarakat rentan yang paling bawah.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Oktober 2025, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin juga menyampaikan bahwa program bantuan beras sejahtera atau Rastrada kemungkinan besar akan dihentikan pada tahun 2026.
Hal ini menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai Rp114 miliar. Pemkot Blitar berencana mengalihkan bentuk bantuan dari beras menjadi makanan siap konsumsi yang ditujukan khusus untuk lansia dan warga jompo yang tidak memiliki keluarga.
elatih cabang olahraga Wushu Kota Blitar, Agik Yulianto, mengatakan seluruh atlet yang diturunkan berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, para atlet tersebut sebelumnya juga tampil pada ajang Porprov dan menunjukkan hasil yang cukup baik.
Saat ini, persiapan dilakukan lebih intensif dengan fokus pada peningkatan teknik dan daya tahan. Hal itu dilakukan agar para atlet muda bisa tampil maksimal di setiap nomor yang dipertandingkan.
Agik berharap para atlet dapat meraih hasil terbaik dan mengharumkan nama Kota Blitar di Kejurda nanti. Ia menambahkan, keikutsertaan dalam kejuaraan ini juga menjadi ajang pemanasan sekaligus tolok ukur menjelang persiapan menghadapi kejuaraan tingkat lebih tinggi pada tahun 2026.
Dari ratusan pelaku usaha sektor kopi di Kota Blitar, hanya 20 saja yang sudah memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang belum memiliki izin termasuk dalam kategori kegiatan ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan bahwa dari sekitar 100 pelaku usaha sektor kopi—termasuk kafe dan kedai kopi yang tersebar di wilayah kota—hanya 20 pelaku usaha yang telah memiliki NIB.
Mayoritas dari 20 pelaku usaha tersebut merupakan kafe-kafe besar yang memiliki sistem operasional yang lebih tertata.
Sementara itu, sisanya—terutama pelaku usaha kecil dan menengah—masih enggan mengurus perizinan karena khawatir prosesnya rumit dan berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.
Untuk itu, DPMPTSP memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha kopi, khususnya UMKM, agar mereka memahami manfaat legalitas usaha. Pendampingan ini mencakup edukasi tentang proses pengurusan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi.
Karena usaha tanpa izin termasuk kegiatan ilegal, meskipun tidak langsung ditutup, dinas terus mendorong agar pelaku usaha aktif mengurus perizinannya. Sebab, kepemilikan NIB bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.
Heru menambahkan, legalitas usaha adalah fondasi utama untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan mengakses program pemerintah, termasuk bantuan modal dan pelatihan kewirausahaan.