#langlangkotaradiomayangkara.com ► (9-01-2024) AKP Febby Pahlevi Rizal,Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan meski berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum atau istilah dewasa sebagai tersangka kasus penganiayaan santri berujung kematian,17 santri pondok di Sutojayan belum ditahan. Polisi memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap 17 anak tersebut sementara waktu.
Febby beralasan penangguhan penahanan ini dilakukan usai orang tua memberikan jaminan ke polisi bahwa santri yang masih berusia belasan tahun itu akan tetap kooperatif menjalani proses hukum. Selain itu para orang tua juga menjamin anaknya tidak akan kabur atau berupaya menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Febby mengatakan untuk sementara waktu, 17 anak berhadapan dengan hukum itu dikenai wajib lapor dua kali sepekan sambil menjalani proses pemeriksaan. Kata Febby, bukan tidak mungkin jumlah santri yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum bisa bertambah.
Febby menambahkan, penyidik PPA Satreskrim Polres Blitar masih menyidik kematian santri asal Sutojayan usai dikeroyok temannya sesama santri pada 2 Januari malam lalu. Sementara 17 santri yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum terancam pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Glorian







Ia hanya memastikan kasus ini ditangani dengan cara khusus karena korban masih di bawah umur. Febby menambahkan, kemungkinan korban bisa dimintai keterangan pekan depan ketika kondisi kesehatannya memungkinkan.
Taman jingkrak yang akan dibangun di area persawahan di wilayah kelurahan gedog dengan konsep taman edukasi dan sarana bermain anak, sehingga nantinya ada zonasi bermain dengan gambaran binatang dan bunga bunga. jajuk berharap dengan pembangunan taman jingkrak ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.