#langlangkotaradiomayangkara.com ► (30-01-2024) Korlap aksi Jaka Prasetya mengatakan kasus ini bermula sejak diketahui adanya proyek pembangunan gedung baru PUPR Kabupaten senilai Rp 200 juta pada 2020 melalui proses Penunjukkan Langsung selanjutnya pembangunan ini menghabiskan anggaran 300 juta sehingga dari sini diketahui jika ada dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Joko menyebut kasus ini masih ditangani kepolisian, sehingga pihaknya menuntut gedung baru ini tidak digunakan atau dikosongkan bahkan dilakukan penyegelan karena masih dalam proses pemeriksaan. Joko juga menuntut kasus ini bisa diusut tuntas ,tidak mangkrak.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono usai menemui massa aksi mengatakan jika pihaknya sudah berinisiatif mengosongkan gedung baru tersebut sejak, Sabtu 27 januari lalu.
Dicky menyebut pembangunan ini diakuinya sebelum dirinya menjabat namun dirinya akan mengikuti proses termasuk dirinya sudah diperiksa oleh Polres Blitar. Namun pihaknya menolak untuk melakukan penyegelan karena penyegelan hanya bisa dilakukan pihak terkait.
Reporter : April