Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

Bupati Tulungagung Memastikan Kendaraan Dinas Boleh Digunakan Saat Lebaran, Tapi Hanya Di Dalam Kota Saja

#langlangkotaradiomayangkara.com ► (14-4-2023) Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan penggunaan mobil dinas saat lebaran tetap dibolehkan selama hanya di dalam kota saja. 

Bupati mempersilakan mobil dinas dipakai untuk anjangsana ke rumah sanak keluarga yang masih di lingkup wilayah Tulungagung. 

Bupati menyebut, pelarangan mobil dinas berlaku bila digunakan untuk mudik keluar kota. 

Bagi pejabat yang ingin mudik atau liburan ke luar kota harus menggunakan fasilitas mobil pribadi. 

Bupati mengaku sejauh ini belum ada larangan mudik untuk ASN Pemkab Tulungagung dari pemerintah pusat. 

Sementara itu mengutip liputan6.com, Kemenpan RB saat ini masih menyusun aturan mudik bagi ASN. 

Rencananya aturan ini akan terbit minggu ini, sebelum memasuki masa cuti bersama lebaran.

Reporter : amir fatah

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *