More

    Seorang Kuli Bangunan Asal Sumbergempol Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Diduga Mengedarkan Narkoba

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (14-4-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, AS laki-laki 39 tahun warga Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Tulungagung ditangkap polisi Rabu lalu, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

    Anshori menjelaskan terduga pelaku inisial AS yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai kuli bangunan itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas dirumahnya. 

    Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya 17 ribu 400 butir pil dobel L, 7 poket sabu-sabu dengan total berat sekitar 3,87 gram, sebuah pipet dan alat bong, sebuah handphone dan sejumlah plastik klip. 

    Selanjutnya polisi langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

    Anshori menambahkan terduga pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Reporter : ayu lestari

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img