Dari ratusan pelaku usaha sektor kopi di Kota Blitar, hanya 20 saja yang sudah memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang belum memiliki izin termasuk dalam kategori kegiatan ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan bahwa dari sekitar 100 pelaku usaha sektor kopi—termasuk kafe dan kedai kopi yang tersebar di wilayah kota—hanya 20 pelaku usaha yang telah memiliki NIB.
Mayoritas dari 20 pelaku usaha tersebut merupakan kafe-kafe besar yang memiliki sistem operasional yang lebih tertata.
Sementara itu, sisanya—terutama pelaku usaha kecil dan menengah—masih enggan mengurus perizinan karena khawatir prosesnya rumit dan berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.
Untuk itu, DPMPTSP memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha kopi, khususnya UMKM, agar mereka memahami manfaat legalitas usaha. Pendampingan ini mencakup edukasi tentang proses pengurusan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi.
Karena usaha tanpa izin termasuk kegiatan ilegal, meskipun tidak langsung ditutup, dinas terus mendorong agar pelaku usaha aktif mengurus perizinannya. Sebab, kepemilikan NIB bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.
Heru menambahkan, legalitas usaha adalah fondasi utama untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan mengakses program pemerintah, termasuk bantuan modal dan pelatihan kewirausahaan.
[dinda]


Tinggalkan Balasan