Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung — Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, setiap narapidana yang berstatus bandar narkoba atau memiliki pengaruh besar dalam peredaran narkoba di dalam maupun luar lapas akan diasingkan ke Lapas Nusakambangan.
Ma’ruf bahkan sudah menyiapkan kendaraan khusus untuk mengirim napi ke Nusakambangan.
Menurutnya, napi yang berstatus bandar narkoba atau provokator membutuhkan penanganan ekstra sehingga tidak bisa disatukan dengan napi kasus narkoba biasa.
Ma’ruf menyebut, saat ini memang belum ada napi kasus narkoba yang berstatus bandar atau memiliki pengaruh kuat di dalam lapas.
Namun begitu diketahui, pihaknya akan langsung mengirimnya ke Nusakambangan.
Ma’ruf tidak mau kondisi warga binaan yang sudah tertib, terpengaruh oleh satu dua orang yang bisa merusak suasana di dalam lapas.
Mengutip detik.com, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada tahun lalu memindahkan 302 napi ke Lapas Nusakambangan karena kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Reporter : Amir
#radioblitar #radiomayangkara #LapasTulungagung #NapiNarkoba #Nusakambangan #PengendalianNarkoba #BeritaTerkini #BlitarUpdate #KeamananLapas #PemberantasanNarkoba