Seorang kakek penjual pisang asal Gedog Kota Blitar ditangkap karena main judi online di warnet.
Wakapolres Blitar Kota – Kompol I Gede Swartika mengatakan, penangkapan ke SN seorang kakek berusia 73 tahun dan penjual pisang, warga Gedog Bendogerit Kota Blitar ini dilakukan pada hari Minggu lalu.
Penangkapan ke SN berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi online di salah satu warung internet atau warnet di Jalan Mawar Kota Blitar. Kemudia polisi bergerak kesana dan berhasil menangkap SN dan 5 pelaku lainnya yang sedang melakukan kegiatan yang sama serta pemilik warnetnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 / tentang perubahan kedua atas UU kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik atau pasal 303 KUHP ayat 1 ke 2e juncto pasal 1 , pasal 2 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai 15 handphone pelaku dan 9 komputer milik warnet yang digunakan untuk bermain judi.
Sementara itu, tersangka SN mengaku belum lama melakukan kegiatan judi online ini. SN bermain judi karena menghabiskan waktu ketika malam hari.
Biasanya hasil judi ini dia manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya. Tidak selalu menang, SK mengaku sering kalah ketika bermain judi ini.
SN mengaku menyesal akan perbuatannya.
Reporter: Dinda
#radioblitar #radiomayangkara #langlangkota #judolkotablitar #berantasjudol #judionline #berantasjudionline
Tinggalkan Balasan