Calon PPPK dengan nilai tertinggi yang tidak lolos rekruitmen 2024 ini berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Blitar — Kusno mengatakan, bagi tenaga non-asn atau honorer yang tahun ini tidak lolos dalam proses rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan nilai tertinggi, maka berpotensi menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Namun hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti tentang aturan pengangkatan PPPK paruh waktu. Saat ini pihaknya masih fokus dalam proses rekruitmen PPPK yang akan mengikuti ujian CAT di Malang.
Mengutip kompas.com, PPPK Paruh Waktu adalah skema menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Honorer yang mendapatkan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan lowongan formasi juga dapat diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Pada aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu khusus bagi pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Perbedannya dengan PPPK seperti umumnya atau yang mengisi jabatan fungsional, jam kerja serta gajinya tidaklah sama. Jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak full time.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara