Ratusan warga kabupaten Blitar yang menjadi warga binaan lapas kelas II B terancam tidak bisa mencoblos di Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati karena kendala wilayah administrasi.
Ketua KPU kabupaten Blitar – Sugino menyampaikan, sekitar dua ratus lebih warga kabupaten Blitar yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas kelas II B terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Mereka hanya bisa mencoblos untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja.
Sugino mengaku berdasar hasil konsultasinya dengan KPU Jatim, warga kabupaten Blitar tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil bupati karena lapas masuk wilayah administrasi kota Blitar.
Situasi ini yang membuat KPU Kabupaten Blitar tidak bisa mendirikan TPS khusus di lapas untuk mengakomodir pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sementara, TPS khusus bisa dilakukan oleh KPU kota Blitar, namun hanya bisa memfasilitasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja. Sugino menjelaskan sesuai ketentuan pemilih warga binaan bisa saja mencoblos di TPS di luar lapas namun hal ini terlalu beresiko.
Sugino menambahkan, berbeda dengan pemilih di lapas untuk warga kabupaten yang berada di rumah tahanan seperti polres bisa difasilitasi karena wilayah administrasi kabupaten Blitar.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara