More

    POLISI MENETAPKAN 17 ORANG SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENGEROYOKAN SANTRI HINGGA MENINGGAL DUNIA

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (8-01-2024) AKP Febby Pahlevi Rizal, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan 17 orang yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum atau tersangka merupakan teman sepondok korban. 17 santri ini yang kemudian mengakui telah mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

     

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus pengroyokan itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pengeroyokan ini dipicu korban yang dikenal sering mencuri uang milik teman sesama santri.

     

    Pada tanggal 2 Januari 2024 malam, usai para santri kembali dari rumah menikmati libur akhir tahun, korban langsung dikeroyok. Perbuatan ini menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya pada Minggu 7 Januari 2023, korban ditanyakan meninggal dunia di usia 14 tahun.

     

    Febby menambahkan proses pemeriksaan masih berlangsung. Sedangkan akibat perbuatannya, 17 anak berhadapan dengan hukum terjerat pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

     

    Reporter : Glorian

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img