
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (14-7-2023) Kepala cabang dinas pendidikan provinsi jawa timur wilayah blitar solikin menegaskan tidak ada pungutan uang gedung yang dibebankan ke orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri SMA,SMK di blitar.
Selain itu, sekolah negeri juga tidak diperbolehkan melakukan pengadaan seragam, sehingga wali murid bisa bebas membeli seragam di manapun.
Hal itu sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia. Solikin menagtakan, jika ada sekolah yang menarik biaya uang gedung dalam bentuk apapun, seperti sumbangan maupun infak ke wali murid dengan menetapkan nominal biaya yang dibayar, maka segera melapor ke kantor cabang dinas pendidikan provinsi Jatim wilayah Blitar,agar segera ditindaklanjuti .
Solikin menambahkan ,jika ada wali murid yang ingin memberikan sumbangan atau infak tetap diperbolehkan, dengan syarat tidak ada paksaan.
Reporter : Dinda
Tinggalkan Balasan