Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

Terdakwa Kasus Pencabulan Asal Surabaya Terhadap Putrinya Dituntut 15 Tahun Penjara Oleh JPU Kejari Tulungagung

#langlangkotaradiomayangkara.com ► (8-5-2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam sidang tuntutan terhadap MG kakek 63 tahun asal Wonocolo Surabaya, JPU mengenakan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kepada terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Amri menjelaskan tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga JPU memberikan tuntutan maksimal. 

Selama proses persidangan, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dalam kasus ini, terdakwa menyetubuhi putri tirinya sejak lulus SMP sampai SMA.

 Terakhir terdakwa melakukan aksinya pada tahun lalu. 

Terdakwa menyetubuhi korban dengan modus pemasangan susuk ke tubuh korban. 

Sebelumnya terdakwa ditangkap polisi pada Februari 2023, setelah dilaporkan istri sirinya. Korban saat itu menceritakan perbuatan MG ke ibunya.

Reporter : Amir

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *