
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (29-4-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan HS laki-laki 46 tahun warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut Tulungagung ditangkap polisi pada Jumat kemarin, karena diduga telah menganiaya kerabatnya sendiri inisial AH 26 tahun warga setempat, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
kepada Ayu reporter mayangkara radio group di Tulungagung Anshori menjelaskan awalnya terduga pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan ayahnya kenapa tidak tidur di rumah terduga pelaku.
Usai dijawab, korban berdiri dan memukul terduga pelaku hingga terjatuh, dan terduga pelaku mengeluarkan pisau dari sakunya dan langsung menikam korban di bagian perut hingga dada sebanyak 5 kali.
Terduga pelaku lantas diamankan oleh warga setempat dan kejadian ini dilaporkan ke polisi Polsek Ngunut, sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti pisau ke Polsek Ngunut untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara motif terduga pelaku menikam korban lantaran tersinggung dengan korban, Terduga pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP.
Reporter : Ayu