
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (29-4-2023) Kalapas Tulungagung Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan upaya penyelundupan sabu-sabu ini terungkap Kamis lalu, saat petugas memeriksa barang yang dibawa oleh pengunjung inisial GB laki-laki 27 tahun asal Kediri.
Saat itu pelaku membungkus 10,49 gram sabu ke dalam 10 plastik kecil dan dimasukkan ke dalam pasta gigi, kemudian dirapikan kembali agar terlihat seperti pasta gigi yang baru dibeli.
Namun, petugas mencurigai ukuran pasta gigi terlihat lebih besar, sehingga langsung menggunting bungkusnya, dan ditemukan sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik di dalamnya. Petugas langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Satreskoba Polres Tulungagung.
Budiman menambahkan, napi yang akan dikirimi barang itu juga sudah diperiksa oleh petugas lapas. Budiman menyebut napi ini pindahan dari Lapas Nganjuk.
Reporter : Amir