More

     DPMPTSP Kota Blitar Berencana Merevisi Perda Tentang Jumlah Pendirian Minimarket Berjejaring Di Kota Blitar Yang Hanya Dibatasi 22 Unit

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (10-4-2023) Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP kota Blitar Heru Pramono mengatakan, berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan , jumlah minimarket berjejaring di kota blitar yang hanya dibatasi 22 unit. 

    Namun menurutnya, dalam pelaksanaannya tidak bisa dilakukan serta merta. sebab ada beberapa tahapan yang dilalui. 

    Heru menjelaskan,sebelum melakukan revisi perda harus menunggu terlebih dahulu revisi perda tata ruang yang saat ini sedang berproses di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dan selanjutnya akan dilakukan kajian lebih mendalam oleh tim ahli yang mana bisa menentukan, apakah perda pendirian pasar modern berjejaring bisa direvisi, ditambah atau ada kebijakan yang lainnya.

    Seperti diketahui kawan, banyak toko berjejaring yang mulai dibangun kota Blitar. 

    Bahkan beberapa waktu lalu pemkot blitar memanggil 3 pemilik toko modern berjejaring di jalan Ciliwung, sudanco Suprijadi dan jalan bali. pemanggilan bertujuan agar mereka merubah branding-nya, dari pasar modern berjejaring menjadi pasar lokal.

    Reporter : dinda puspa

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img