More

    Pengusaha yang Telat Membayar THR Dikenai Sanksi Denda 5 Persen Dari Total THR yang Harus Dibayarkan

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (3-4-2023) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar juyanto mengatakan, sesuai PP nomor 36 tahun 2021,tentang pengupahan,sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat maupun mencicil, tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja, burunya , maka dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

    Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja,buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Kemudian pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja,buruh akan dikenai sanksi administratif.

    Sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

    Sebelumnya, Seminggu sebelum lebaran, perusahaan di kota blitar wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya.

    Reporter : Dinda 

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img