
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (15-2-2023) Satreskrim Polres Blitar mengamankan tiga orang oknum perguruan silat usai dilaporkan menganiaya pesilat lain hingga harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Dari tiga tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan perempuan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan pengeroyokan iki bermula ketika para tersangka dan rombongan oknum silat konvoi di daerah Slumbung pada pertengahan Januari bulan lalu. Ketika itu rombongan berpapasan dengan korban yang berusia di bawah umur.
Tanpa pikir panjang para tersangka langsung mengeroyok korban hingga babak belur dan dirawat di RSUD Ngudi Waluyo. Korban dilaporkan mengalami luka di pelipis dan mendapatkan jahitan.
Tika menambahkan sejumlah barang bukti diamankan petugas. Semantara para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [Glorian]
Tinggalkan Balasan