
#langlangkotaradiomayangkara.com ► [21-1-2023] Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan ( KIP ) Sutopo mengatakan Diawal tahun 2023 Bea Cukai berhasil mengamankan 26,780 batang rorkok ilegal. Penemuan rokok ilegal ini hasil dari oprasi yang di lakukan pada perusahaan ekpedisi dan toko-toko kelontong di empat daerah Kota blitar pada tanggal (1-13) Januari 2023. Awal penemuan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rokok ilegal di daerahnya , hasil penyelidikan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal yang berasal dari luar Blitar.
Jka di bandingkan tahun 2022 penemuan ini termasuk yang cukup besar. Di tahun sebelumnya melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C telah menerima 202 surat bukti penindakan. Bulan mei 2022 merupakan temuan terbanyak yaitu 29 surat bukti penindakan.
Sementara jumlah temuan tembakau ilegal sebanyak 2.535.084, jumlah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 546 8 liter total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.662.912.540 dengan total kerugian Negara mencapai Rp 2.047.930.307.
Sutopo Menambahkan Bea Cukai Kota Blitar telah melakukan inovasi baru dengan menerapkan. Surat Bukti Penindakan e-SBP untuk mempersepit pergerakan pelaku produksi barang ilegal, sejak bulan november 2022. Pihaknya juga bekerja sama dengan POL PP Kota melakukan pencegahan terkait maraknya rokok ilegal, dengan melakukan sosialisai tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. [Arka nanda]