
#langlangkotaradiomayangkara.com ► [21-1-2023] Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia mengatakan hingga kini pihaknya terus mendalami terkait dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MT laki-laki 26 tahun warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Tulungagung dalam kasus pembunuhan AK perempuan 22 tahun warga Desa Junjung Sumbergempol.
AKP Agung menjelaskan meski dari keterangan tersangka mengaku melakukan pencabulan pihaknya tidak langsung menyimpulkan. Pihaknya masih menunggu hasil visum yang belum keluar secara resmi yang nantinya hasil visum itu akan menjadi alat bukti polisi.
AKP Agung menambahkan jika dalam alat bukti itu nanti ditemukan hasil yang mengarah ke pencabulan seperti adanya bekas sperma dan lainnya maka tersangka nantinya juga akan dikenakan pasal pencabulan.
Sebelumnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Blitar. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. [Ayu]