
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan E-M laki-laki 30 tahun warga Campurdarat dan M-T laki-laki 34 tahun warga Gondang sampai hari ini masih diperiksa polisi di Polres Tulungagung usai ditangkap Senin lalu karena diduga terlibat peredaran narkoba.
“Awalnya anggota Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat jika diduga ada peredaran narkoba di wilayah Campurdarat,” kata Iptu Mohammad Anshori (19/1)
Setelah diselidiki pelaku E-M berhasil ditangkap dengan barang bukti tiga ribu butir pil dobel L yang disimpan pelaku di dua botol warna putih satu poket sabu-sabu alat hisap sabu timbangan digital 6 butir pil Alpazrolam dan 1 butir obat Diazepam.
Dari keterangan pelaku E-M polisi mendapat satu nama pelaku lain yakni M-T yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku E-M dan langsung dilakukan penangkapan hari itu juga. M-T ditangkap di wilayah Desa Notorejo Gondang dengan barang bukti 131 butir pil dobel.
Iptu Mohammad Anshori menambahkan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulungagung. Untuk tersangka E-M bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara untuk tersangka M-T bakal dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [Ayu]