
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Sekretaris Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak kabupaten Blitar Ana Lyes Setyaningrum membenarkan data baru di dua minggu pertama tahun 2023 sudah ada 15 permohonan rekom dispensasi nikah untuk anak dibawah usia perkawinan atau dibawah 19 tahun.
Lyes menjelaskan dari permohonan dispensasi nikah ini diketahui ada beberapa faktor diantaranya karena pemohon atau anak yang sudah lama berpacaran sehingga orang tua merasa khawatir dan menikahkan anaknya.
Selain itu ada beberapa faktor lain diantaranya anak sudah tidak mau melanjutkan sekolah ke jenjang SMA serta beberapa anak dibawah umur yang sudah hamil terlebih dahulu.
Lyes memastikan pihaknya tidak serta merta langsung menyetujui permohonan rekom dispensasi nikah ini karena mempertimbangkan masa depan anak. Sebisa mungkin pihaknya melakukan mediasi dengan anak maupun keluarga agar bisa menunda hingga usia yang mencukupi.
“Dari 15 permohonan rekom dispensasi nikah ini 9 permohonan disetujui karena dinilai mendesak dan 6 permohonan ditolak karena pertimbangan lain,” ujar Lyes (19/1)
Lyes mengakui kasus ini memang memprihatinkan sehingga perlu kerja sama semua pihak baik dari pemerintah sekolah maupun orang tua untuk melakukan penanganan secara bersama agar angka dispensasi nikah bisa ditekan. [Aprilia]