
#langlangkotaradiomayangkara.com ►[2-1-2023] Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan A-P laki-laki berusia 27 tahun asal Wonodadi Blitar sampai hari ini masih menjalani penyidikan di Polres Tulungagung atas dugaan kasus penipuan jual beli tebu di wilayah Ngantru Tulungagung.
Iptu Anshori menjelaskan awalnya pada Juni 2022 lalu pelaku bertemu korban dan mengaku sebagai pemilik tebu. Pelaku bermaksud menjual tebu yang berada di lahan wilayah Ngantru Tulungagung seharga 100 juta rupiah dan korban pun sepakat.
Lalu pada Agustus 2022 tebu yang dibeli korban ditebang orang lain yang mengaku sudah membelinya dari pemilik inisial W. Setelah ditelusuri ternyata lahan tebu itu benar milik W dan korban yang merasa ditipu pelaku akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku berhasil ditangkap akhir Desember 2022 saat berada di wilayah Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui jika lahan tebu itu bukan miliknya. Atas perbuatannya pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara motif pelaku hingga membuat rugi korban 100 juta rupiah masih didalami polisi. [Ayu]