More

    Sepanjang Tahun 2022 Ratusan Anak Di Blitar Diberikan Dispensasi Kawin Karena Menikah Di Bawah Umur.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ►[2-1-2023] Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar mencatat selama tahun 2022 ada 489 perkara dispensasi kawin yang sudah putus. Humas Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar Edi Marsis mengatakan  pihaknya terus menerima pengajuan dispensasi nikah bagi pasangan yang masih dibawah umur.

    489 permohonan dispensasi kawin yang sudah dikabulkan ini diketahui dipicu beberapa faktor mayoritas karena  calon mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu sehingga  permohonan dispensasi kawin dikabulkan oleh majelis hakim.  

    Kondisi calon mempelaiyang  sudah hamil sehingga nasib anak yang dikandung  menjadi pertimbangan penting. Edi menambahkan  selain sejumlah anak yang sudah hamil terlebih dahulu diakuinya juga ada orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah usia perkawinan karena khawatir anaknya akan melakukan hubungan pacaran diluar batas wajar.

    Data sebelumnya tahun 2021 pengajuan dispensasi nikah mencapai 574 permohonan. Angka ini terus mengalami tren peningkatan setelah perubahan aturan batas usia untuk melakukan perkawinan  pria dan wanita diijinkan melakukan perkawinan jika sudah mencapai umur 19  tahun. [Aprilia]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img