
#langlangkotaradiomayangkara.com ►[2-1-2023] Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar mencatat selama tahun 2022 ada 489 perkara dispensasi kawin yang sudah putus. Humas Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar Edi Marsis mengatakan pihaknya terus menerima pengajuan dispensasi nikah bagi pasangan yang masih dibawah umur.
489 permohonan dispensasi kawin yang sudah dikabulkan ini diketahui dipicu beberapa faktor mayoritas karena calon mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu sehingga permohonan dispensasi kawin dikabulkan oleh majelis hakim.
Kondisi calon mempelaiyang sudah hamil sehingga nasib anak yang dikandung menjadi pertimbangan penting. Edi menambahkan selain sejumlah anak yang sudah hamil terlebih dahulu diakuinya juga ada orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah usia perkawinan karena khawatir anaknya akan melakukan hubungan pacaran diluar batas wajar.
Data sebelumnya tahun 2021 pengajuan dispensasi nikah mencapai 574 permohonan. Angka ini terus mengalami tren peningkatan setelah perubahan aturan batas usia untuk melakukan perkawinan pria dan wanita diijinkan melakukan perkawinan jika sudah mencapai umur 19 tahun. [Aprilia]