Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

Pembuang Bayi Di RSUD Campurdarat Divonis 2 Tahun Penjara. Vonis Ini Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU.

#LangLangKotaradiomayangkara.com ►[9-12-2022] Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan Tutik Ratnasari terdakwa kasus penelantaran bayi di bangunan RSUD Campurdarat Juli lalu divonis 2 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas vonis ini terdakwa menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Menurut Agung vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana 3 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah.

Sebelumnya 30 Juli 2022 terdakwa menelantarkan bayinya di bangunan lama RSUD Campurdarat Tulungagung. Saat itu sang bayi ditemukan oleh petugas keamanan di rumah sakit. Saat ditemukan kondisi bayi masih hidup. [Amir Fatah]

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *