More

    Tidak Semua Petani di Kota Blitar Bisa Mendapat Pupuk Subsidi dari Pemerintah, Hanya yang Terdaftar di Sistem Elektronik RDKK

    Tidak semua petani di Kota Blitar bisa mendapat pupuk subsidi dari pemerintah, hanya petani yang terdaftar di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok yang bisa mendapatkannya.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar — Dewi Masitoh mengatakan, dari total 2.266 petani di kota Blitar hanya 2.211 petani saja yang bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dari pemerintah.

    Sedangkan 55 petani lainnya tidak bisa mendapat manfaat pupuk subsidi karena mereka tidak terdaftar di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok atau E-RDKK.

    Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024. Dimana hanya petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok atau e-RDKK, yang bisa mendapat pupuk subsidi dari pemerintah.

    Dewi mengatakan, dinas terus mendorong para petani yang belum terdaftar E-RDKK untuk segera melakukan aktivasi agar bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dari pemerintah.

    Tahun ini, alokasi kuota pupuk subsidi jenis urea yang diterima Kota Blitar sebesar 608 ton dan 471 ton jenis NPK.

    Pemkot Blitar juga mendapat alokasi pupuk subsidi organik sebanyak 233 ton.

    Dewi menambahkan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi jagung dan kedelai serta subsektor tanaman hortikultura seperti: cabai, bawang merah, bawang putih dan subsektor perkebunan tebu rakyat kakao dan kopi.

    Reporter : Dinda
    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img