More

    Selama Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Tindak Tegas 7 Warga Negara Asing yang Menyalahi Izin Tinggal, 3 Diantaranya Dideportasi

    Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar tindak tegas 7 Warga Negara Asing yang menyalahi ijin tinggal 3 diantaranya di deportasi.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar — Arief Yudhistira mengatakan di tahun 2024 ada 7 tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan untuk 7 WNA yang menyalahi aturan ijin tinggal.

    7 WNA yang ditindak ini meliputi 4 WNA dari Pakistan, 2 WNA dari Malaysia dan 1 WNA dai Singapura.

    Dari 7 WNA yang melanggar ini, tiga diantaranya di deportasi meliputi 1 WNA di deportasi ke Singapura dan 2 WNA di deportasi ke Pakistan dan satu WNA Malaysia juga akan dideportasi karena melebihi ijin tinggal.

    Sementara tiga WNA sebelumnya seperti dari Malaysia dan Pakistan kasusnya dilimpahkan ke Rudenim Surabaya.

    Arief menyebut pelanggaran yang dilakukan 7 WNA ini diantaranya melebihi ijin tinggal.

    Kasus terbaru beberapa waktu lalu WNA asal Malaysia ditahan di rumah detensi imigrasi karena melebihi ijin tinggal atau overstay lebih dari sembilan bulan, yang tinggal dan menikah dengan warga Tulungagung.

    Arief memastikan pihaknya sudah membentuk Timpora atau tim pengawasan orang asing di wilayah kerjanya meliputi kota dan kabupaten Blitar, serta kabupaten Tulungagung.

    Pihaknya juga secara berkala melakukan operasi gabungan di beberapa tempat yang memang ada WNA nya seperti di pabrik gula yang memiliki sejumlah pekerja dari Thailand, di kampus UIN Tulungagung yang juga banyak pelajar dari luar negeri untuk memeriksa dokumen keimigrasian dan lainnya.

    Di tahun 2024 pun Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mengeluarkan 290 ijin tinggal baik dari VOA, ITK, Itas atau ijin tinggal terbatas, ITAP atau ijin tinggal tetap dan Affidavit.

    Reporter : April
    #radioblitar #radiomayangkara 

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img