Pengumuman Upah Minimum Provinsi molor, Disnaker sebut belum bisa usulkan UMK Kabupaten Blitar.
Pemerintah yang semula akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 21 November lalu sampai saat ini masih belum mengumumkan sehingga pembahasan usulan UMK Kabupaten Blitar juga terkendala.
Kepala Disnaker Kabupaten Blitar – Tavip Wiyono saat dikonfirmasi menyebut untuk pengusulan UMK kabupaten atau kota menunggu terlebih dahulu penetapan UMP dari pemerintah provinsi.
Selain itu diakui Tavip juga masih belum ada petunjuk teknis dari pusat sehingga masih belum dilakukan rapat dengan dewan pengupahan terkait usulan UMk tahun 2025 mendatang.
Tavip juga tidak mengetahui pasti kapan petunjuk teknis maupun pengumuman UMP akan dilakukan.
Tavip menjelaskan setelah adanya petunjuk teknis maupun penetapan UMP, maka daerah akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan terkait usulan UMK yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara