More

    ASN PPPK Dinas Pertanian Tulungagung Dijatuhi Sanksi Pengurangan Gaji 500 Ribu Selama 8 Bulan

    2 ASN PPPK Dinas Pertanian Tulungagung dijatuhi sanksi pengurangan gaji 500 ribu selama 8 bulan setelah terbukti melanggar netralitas ASN/ dengan berfoto Paslon Pilbup Tulungagung.

    Kepala Dinas Pertanian Tulungagung —- Suyanto mengatakan, setelah turun rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara pihaknya bersama dengan BKPSDM dan Inspektorat telah menjatuhkan sanksi kategori sedang pada 2 ASN PPPK yang bertugas di Dinas Pertanian.

    Suyanto menyebut, sanksi sedang yang diberikan berupa pemotongan gaji sebesar 500 ribu rupiah selama 8 bulan pada keduanya yang dimulai bulan depan. Suyanto berharap, dengan sanksi ini keduanya tidak mengulangi kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tetap mengedepankan netralitas.

    Sebelumnya, Dinas Pertanian Tulungagung telah menegur 2 ASN-nya setelah foto keduanya dengan calon Bupati Tulungagung tersebar. Bawaslu Tulungagung menindaklanjuti ini dan meneruskan ke BKN untuk pemberian sanksinya karena yang dilanggar UU ASN.

    Reporter : Anggi

    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img