Bawaslu Kabupaten Blitar sampaikan sejumlah catatan untuk KPU tentang pelaksanaan debat publik ketiga.
Tidak kondusifnya pelaksanaan debat publik kedua Pemilihan Bupati Blitar Tahun 2024 di Kampung Cokelat 4 November lalu membuat Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Blitar untuk pelaksanaan debat publik ketiga.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan 6 poin rekomendasi ini diantaranya KPU diminta melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon
untuk mencapai kesepemahaman bersama pelaksanaan debat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU juga diminta bersikap tegas berpedoman kepada PKPU 13/2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota.
KPU juga diminta memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon (Paslon) untuk menyampaikan visi misi dan program kerja dalam debat publik ketiga karena masyarakat berhak memperoleh informasi visi misi dan program masing masing paslon.
Selain itu jika dalam rapat koordinasi ada paslon yang menolak dilakukan debat maka harus diumumkan secara terbuka oleh KPU.
Masrukin menilai Persiapan secara teknis harus lebih matang agar hal hal yang berpotensi menimbulkan kericuhan bisa diantisipasi.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Chepto Rosdyanto mengaku sampai saat ini masih dilakukan rapat koordinasi terkait kepastian debat publik ketiga kabupaten Blitar.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara