Bawaslu Kota Blitar menghimbau media cetak maupun elektronik mematuhi regulasi pemutaran iklan kampanye Pilkada 2024. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Blitar – Muhammad Nur Azis mengatakan, saat ini Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap sejumlah media cetak maupun elektronik selama masa tahapan iklan pilkada 2024 yang sudah mulai digelar 10 November – 23 November mendatang.
Menurutnya, sejumlah regulasi terkait jadwal pemutaran iklan kampanye harus di patuhi sesuai regulasi PKPU yang sudah ditentukan.
Aziz menyebut jika nantinya terdapat temuan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi terhadap media yang bersangkutan sesuai dengan jenis pelanggaran.
Sebab Aziz berharap sejumlah media yang telah ditunjuk KPU agar bisa mematuhi peraturan pemutaran iklan kampanye Pilkada 2024.
Reporter : Nindy
#radioblitar #radiomayangkara