
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (20-5-2023) Dua warga Ponggok melalui kuasa hukumnya pada Jumat (19 Mei 2023) sore tadi melaporkan PLN UPT Srengat ke polisi atas pemberlakuan denda akibat menggeser meteran. Laporan ini dilayangkan ke polisi setelah dalam denda yang diberikan oleh oknum yang mengaku dari PLN menyebut pelanggan melakukan pencurian listrik.
Kepada Glorian reporter mayangkara radio group di Blitar Raden Muhamad Ali Sodiq kuasa hukum dua warga Ponggok mengatakan kliennya diharuskan membayar denda karena menggeser meteran listrik. Keduanya dituduh telah mencuri. Dua warga Ponggok itu didenda dengan jumlah tak sama. Paling besar 2,7 juta rupiah dan akan diputus listriknya jika tidak membayar. Pemberian denda ini dilakukan oleh pihak ketiga yang mengaku dari PLN.
Kata Sodiq, ada empat pasal yang dilayangkan terkait peristiwa tersebut diantaranya memasuki pekarangan tanpa izin, dan dugaan pemerasan dengan ancaman pemutusan aliran listrik. Dalam laporan itu, PLN Srengat, dianggap membiarkan adanya tindakan yang dilakukan pihak ketiga, padahal wewenang pemutusan listrik seharusnya ada di tangan PLN bukan pihak ketiga. Sodiq menambahkan, semua mekanisme hukum terkait laporan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Mengutip Kompas.com, Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung beberapa waktu lalu mengatakan, pelanggaran geser meter ditemukan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di beberapa wilayah di Kabupaten Blitar. Denda tentang geser meter akan berlaku ketika pelanggan menandatangani Surat Pernyataan Hutang (SPH). Meski SPH belum ada, namun PLN memutus aliran listrik pelanggan asal ponggok untuk pengamanan. Belakangan PLN menyambungkan kembali listrik yang sudah terputus usai pelanggan di Ponggok membuat pernyataan keberatan secara tertulis. Agung juga menyatakan bakal melakukan investigasi dan pengkajian lebih lanjut terkait dugaan kasus pelanggaran yang dihadapi warga Blitar termasuk pondok pesantren Mantenan Udanawu.
Reporter : Glorian