
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (14-4-2023) Tiga orang masing-masing berinisial NA (24) dan ARB (32) keduanya warga Bangsri Kecamatan Nglegok serta KLAP (26) warga Kediri ditangkap Unit Reskrim Polsek Nglegok. Ketiganya ditangkap atas kepemilikan dan aktifitas jual beli bahan peledak.
AKP Ahmad Rochan, Kasi Humas Polres Blitar Kota mengatakan penangkapan diawali dari laporan yang diterima petugas tentang aktivitas jual beli bubuk mercon di daerah Bangsri yang dilakukan NA.
Setelah diselidiki, polisi lalu menggeledah rumahnya dan mendapati satu kantong bubuk petasan seberat satu kilogram.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap ARB (32), seorang karyawan minimarket merah ketika sedang bekerja. ARB merupakan pemasok barang kepada NA, tetangganya.
Ketika ditangkap, polisi mendapat barang bukti bubuk petasan 3 kilogram yang disimpan di lokernya serta satu kilogram serbuk mercon yang disimpan di rumahnya termasuk 177 petasan siap diledakkan.
Dari penangkapan ini, polisi lanjut menangkap KLAP (26) warga Ringinrejo Kediri yang berperan mengirimkan bubuk mercon kepada ARB.
Dari tangannya, polisi mendapati berbagai jenis bahan campuran bubuk mercon dengan berat total 48 kilogram, sumbu, timbangan dan beberapa batang bukti lainnya.
Dari ketiga tersangka, menyita bubuk mercon murni atau black powder dengan berat total 5,08 kilogram serta berbagai bahan sebagai campuran dengan total 77 kilogram.
Kepada Glorian reporter mayangkara Radio group di blitar Rochan menambahkan, Ketiganya kini diamankan di Polsek Nglegok untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ketiga penjual bubuk mercon ini dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat TAHUN 1951.
Reporter : Glorian