
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (11-4-2023) Seorang pelajar 16 tahun berinisial M asal Kecamatan Srengat berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) usai diamankan petugas ketika sedang melakukan transaksi bubuk peledak.
M diamankan polisi ketika bertransaksi bubuk petasan siap pakai dengan sistem cash on delivery (COD) tiga pekan lalu di daerah Srengat.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan penangkapan ini dilakukan usai petugas melakukan pengintaian setelah menerima laporan dari masyarakat.
Ketika diamankan polisi, M mengaku pemasaran bubuk petasan yang telah diracik itu dilakukan melalui media sosial.
Adapun bahan petasan ini didapat melalui seseorang yang dikenal lewat media sosial.
Dari tangan M, petugas menyita sedikitnya 3,3 kilogram bubuk petasan siap pakai serta beberapa utas sumbu.
Rochan menambahkan, meski di bawah umur, proses hukum terhadap M tetap akan dilanjutkan.
Adapun praktik jual beli bahan peledak oleh M telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam undang-undang Darurat Tahun 1951.
Reporter : glorian