
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan S-P laki-laki 56 tahun dan I-E laki-laki 47 tahun keduanya warga Malang sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung atas dugaan kasus pencurian kendaraan truck dan pick up di sejumlah wilayah di Tulungagung diantaranya di Ngunut Besuki dan Karangrejo.
“Dugaan pencurian itu terjadi pada pertengahan Desember 2022 lalu dan setelah diselidiki akhirnya pelaku tertangkap pada 13 Januari lalu di wilayah Talun Kabupaten Blitar.” Ucap Iptu Moh. Anshori
Dari penangkapan itu polisi mengembangkan lagi dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya saat berada di wilayah Terminal Kota Malang.
Tiga pelaku tersebut tidak ditahan di Polres Tulungagung karena satu pelaku melakukan aksi yang sama di Blitar sementara dua pelaku lainnya juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kediri sehingga dilakukan penyidikan di Polres Kediri dan Polres Blitar.
Iptu Moh. Anshori menambahkan dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T satu ikat oler kawat pembuka kunci tiga plat nopol satu buku service kendaraan satu unit sepeda motor dan uang 304 ribu rupiah. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 353 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP. [Ayu]