More

    Satreskrim Polres Tulungagung Menetapkan Mustakim Warga Boyolangu Tulungagung Sebagai DPO Kasus Dugaan Pembunuhan Di Desa Junjung Sumbergempol Desember 2022 Lalu.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan Mustakim laki-laki 26 tahun asal Tanjungsari Boyolangu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap AF perempuan 24 tahun warga Junjung Sumbergempol.

    “Mustakim diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban dan menghilang setelah kasus ini terungkap polisi” ujar Agung (171)

    Saat ini polisi juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu Tarkim. Polisi memperkirakan Mustakim masih berada di Pulau Jawa.

    Sebelumnya korban AF ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya 19 Desember 2022 lalu. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka tusukan terutama di bagaian dada sampai ke paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [Amir fatah]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img