Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar memberikan remisi khusus Natal kepada 9 orang narapidana (napi) tahun ini. Delapan orang di antaranya menerima remisi khusus satu bulan, dan satu orang menerima remisi khusus dua bulan.
Kalapas Blitar, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, seperti memiliki kelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program-program pembinaan.
“Remisi terbesar yang diberikan adalah satu bulan, dan remisi khusus bisa mencapai empat bulan, tergantung lama pidana,” katanya.
Dari 18 orang napi dan tahanan Kristiani di Lapas Blitar, 9 orang di antaranya menerima remisi khusus Natal. Delapan orang masih berstatus tahanan, dan satu orang belum menjalani pidana enam bulan.
Kasus yang menerima remisi meliputi perlindungan anak (3 orang), narkotika (1 orang), dan pidana umum lainnya. Semua kasus dapat remisi tanpa pengecualian.
Syarat untuk mendapatkan remisi khusus Natal adalah memiliki kelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program-program pembinaan.
[dinda]


Tinggalkan Balasan