Kasi Binmas Islam Kementrian Agama Kabupaten Blitar Mukhroji mengatakan berdasarkan data yang telah dihimpun hingga tri Wulan ke III tahun 2025 tercatat ada 46 pasangan anak-anak belum cukup umur dinikahkan.
Pernikahan ini dilakukan melalui dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Blitar.
Dari data ini diketahui penyebab utama pernikahan di bawah umur karena hamil duluan sebagian kecilnya lagi karena faktor ekonomi.
Mukhroji menjelaskan untuk proses pernikahannya dilakukan secara khusus melalui pengajuan dispensasi nikah secara berjenjang dari wilayah hingga mengikuti proses sidang di pengadilan agama.
Setelah surat dispensasi nikah diterbitkan, barulah pernikahan bisa dilaksanakan melalui pengawasan KUA setempat.
Mukhroji menambahkan, sejauh ini total ada 5.360 kali pernikahan di Kabupaten Blitar.

[nindy]
Tinggalkan Balasan