Bupati Blitar segera lakukan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Blitar masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Bupati Blitar — Rijanto saat dikonfirmasi mengakui jika pihaknya sudah mengajukan pelaksanaan mutasi jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak beberapa waktu lalu.
Pengajuan ini dilakukan karena sesuai aturan kepala daerah yang belum 6 bulan dilantik tidak diperbolehkan melakukan mutasi kecuali ada ijin atau persetujuan dari Kemendagri. Rijanto menyebut aturan memang seperti ini sehingga pemerintah daerah harus mengikuti regulasi ini.
Rijanto belum bisa memastikan apakah pengajuan ini akan disetujui atau tidak serta kapan waktu pasti pelaksanaan mutasi akan dilakukan.
Namun dirinya memastikan mutasi pegawai maupun pejabat di lingkup pemerintahan adalah hal wajar yang sering dilakukan karena untuk refresh pegawai serta menempatkan personil sesuai kapasitasnya agar kinerja dan pelayanan untuk masyarakat semakin maksimal.
Selain itu mutasi dan rotasi juga dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah memastikan tidak akan ada praktik jual beli jabatan di lingkup Pemkab Blitar mutasi dilakukan dengan melihat kemampuan dan kapasitas pegawai.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara #MutasiPegawai #BupatiBlitar #PemkabBlitar #PersetujuanPemerintah #BlitarUpdate #BeritaTerkini #KebijakanDaerah