More

    Pengadilan Agama Tulungagung: Faktor Ekonomi Sebagai Penyebab Perceraian, Bukan Berarti Tanpa Nafkah Sama Sekali

    Pengadilan Agama Tulungagung menyebut faktor cerai karena ekonomi bukan berarti tidak diberi nafkah sama sekali, namun karena nafkah yang kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Humas Pengadilan Agama Tulungagung — Imam Rosidin mengatakan, dalam kasus perceraian terutama cerai gugat pihaknya menyebut bahwa kasus cerai karena faktor ekonomi bukan berarti pihak tergugat atau pihak suami tidak memberi nafkah sama sekali.

    Imam menjelaskan penggugat atau pihak istri menyebut bahwa nafkah yang diberikan tergugat dinilai kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Imam menyebut kondisi tersebut berlangsung cukup lama sehingga memicu adanya permasalahan-permasalahan dan terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus dan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Imam menambahkan alasan ekonomi menjadi alasan yang mendominasi dari ribuan perkara yang masuk di tiap tahunnya.

    Reporter : ayu
    #radioblitar #radiomayangkara #PerceraianEkonomi #PengadilanAgamaTulungagung #FaktorEkonomi #NafkahKurang #MasalahRumahTangga #BeritaTerkini #TulungagungUpdate

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img