Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tulungagung mengungkap 16 kasus yang didominasi kasus Narkotika dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung — AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 mulai akhir Februari hingga 20 Maret berhasil mengungkap 16 kasus terdiri 11 kasus Narkotika, 3 kasus Okerbaya dan 2 kasus peredaran minuman keras dengan tersangka yang ditetapkan sebanyak 25 orang, 22 laki-laki dan 3 perempuan.
Taat menjelaskan peran para tersangka yakni sebagai pengedar dengan perintah dari bandar narkoba yang saat ini masih dalam penyelidikan lalu diedarkan dengan sistem ranjau.
Taat menyebut setiap transaksi tersangka menerima upah sekitar 25 ribu rupiah. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 119 koma 86 gram shabu, 25 ribu 740 butir pil dobel L, 384 botol minuman keras jenis arak bali ukuran 600 mililiter, 20 unit handphone, 19 buah pipet, 16 buah bong, 6 timbangan digital dan uang tunai 1 juta 335 ribu rupiah. Dari 25 tersangka, 9 diantaranya residivis.
Taat menambahkan untuk TKP pengungkapan kasus paling banyak di Tulungagung Kota sebanyak 4 kasus, disusul Kedungwaru dan Boyolangu masing-masing 3 kasus, Kalidawir 2 kasus, dan 1 kasus di Ngantru, Gondang dan Rejotangan.
Sementara untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun pasal 435 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 62 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara #OperasiPekat2025 #PolresTulungagung #KasusNarkotika #PenegakanHukum #TersangkaNarkoba #BlitarUpdate #KeamananMasyarakat #OperasiSemeru