Seorang pria asal Rejotangan Tulungagung terancam kurungan tujuh tahun usai terekam CCTV mencuri ponsel dan sejumlah slop rokok.
Ipda Putut Siswahyudi — Kasi Humas Polres Blitar mengatakan tersangka yang diamankan berinisial A alias Ucluk warga Blimbing Rejotangan Tulungagung yang bekerja sebagai buruh. Dari hasil pemeriksaan terungkap. tersangka masuk ke dalam toko tutup yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara memanjat tembok lalu merusak jendela.
Dari aksinya itu, tersangka berhasil mencuri dua unit ponsel serta sejumlah slop rokok serta uang koin dengan total kerugian materi sebesar 13 juta rupiah. Aksi ini pencurian ini diketahui korban ketika pulang dan mendapati ponsel miliknya hilang. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi.
Putut menambahkan, Ucluk kini ditahan di Mapolres Blitar sedangkan akibat perbuatannya Ucluk diancam dengan pasal 363 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara