Seminggu dibuka tidak ada aduan dari pengusaha di Kota Blitar yang keberatan terkait kenaikan UMK 2025.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar — Juyanto mengatakan, posko pengaduan Upah Minimum Kota sudah dibuka sejak 1 Minggu yang lalu.
Namun hingga kini belum ada pengusaha atau perusahaan di Kota Blitar yang menyampaikan keberatan ke posko terkait dengan kenaikan UMK tahun 2025.
Pihaknya menyimpulkan seluruh perusahaan di Kota Blitar menyanggupi kenaikan UMK 6.5 persen.
Juyanto menambahkan, posko pengaduan ini akan dibuka sampai bulan Februari 2025.
Sebelumnya, UMK Kota Blitar tahun 2025 naik 6.5 persen menjadi 2.481.450 rupiah.
Kenaikan UMK ini tidak berlaku untuk pengusaha level UMKM.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara