More

    UMK Kabupaten Blitar Tahun 2025 Diusulkan Rp 2.402.693,25, Naik 6,5%

    UMK Kabupaten Blitar Tahun 2025 Diusulkan Rp 2.402.693,25, Naik 6,5%

    Upah Minimum Kabupaten Blitar Tahun 2025 Diusulkan Sebesar 2 juta 402 ribu 693,25 rupiah, naik 6,5 persen dibanding tahun 2024.

    Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Blitar —- Santi Miarni mengatakan,
    Hasil pembahasan UMK bersama dewan pengupahan tadi malam (11/12/2024) diputuskan usulan UMK tahun depan sebesar 2.402.693,25.

    Usulan UMK ini mengalami kenaikan 146 ribu 643,250 atau 6.5% dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar 2.256.050.

    Santi memastikan usulan kenaikan umk ini juga mengacu pada inflasi daerah serta pertumbuhan penduduk di kabupaten Blitar.

    Pembahasan UMK di Kabupaten Blitar dilakukan oleh dewan pengupahan daerah yang melibatkan sejumlah unsur seperti pemerintah, serikat pekerja atau serikat buruh juga perwakilan pengusaha atau Apindo.

    Selanjutnya usulan ini disampaikan Bupati Blitarke provinsi Jatim yang penetapan UMK akan dilakukan oleh Gubernur Jatim.

    Santi menegaskan kebijakan besaran umk ini nantinya harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

    Reporter : April
    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img